PELAPORAN REKOGNISI
PELAPORAN REKOGNISI
Rekognisi yang diakui sebagai berikut:
1. Karya Mahasiswa Teknologi tepat guna, produk seni budaya, dan produk kreatif dunia usaha dan industry
2. Sertifikat Kompetensi Nasional dan Internasional
3. Juri/Pelatih/Wasit Provinsi/Nasional/Internasional.
4. Pemakalah/Speaker pada Conference/Seminar Ilmiah Provinsi/Nasional/Internasional
5. Narasumber pada kegiatan/seminar di tingkat provinsi/nasional/internasional
6. Peserta pameran karya seni tingkat Provinsi/Nasional/Internasional
7. Karya cipta lagu dan seni tari yang telah dipublikasikan dan mendapatkan sertifikat hak kekayaan intelektual.
8. Penulis pertama buku yang telah ber-ISBN
9. Paten/Paten Sederhana
10. Publikasi jurnal terakreditasi nasional dan/atau internasional bereputasi minimal scopus Q4 sebagai penulis pertama.
Yuk laporkan rekognisimu sekarang juga